Author
Novendri M Nggilu
Subject
- Hukum
Abstract
Abstract
Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sejak dibentuk tahun 2000, politik hukumnya masih bercita rasa
pemidanaan, hal itu tercermin dari adanya pengaturan sanksi pidana yang bukan hanya melebihi dari ketentuan pembebanan
sanksi pidana, melainkan juga kesalahan dalam merujuk ketentuan yang menentukan kualifikasi sebuah tindakan dibebankan
sanksi pidana atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah
Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta
dan konseptual. Hasilnya ditemukan bahwa adanya peraturan daerah yang merujuk bukan pada pasal yang memuat tentang
perbuatan hukum, melainkan merujuk pada BAB yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang umum dan tidak memuat perbuatan
hukum yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, itu tercermin dari peraturan daerah tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Di samping itu, terdapat juga peraturan daerah yang pembebanan sanksi pidananya melebihi dari ketentuan pengaturan
sanksi yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dimana pembebanan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) tahun dan denda Rp.
500.000.000, padahal ketentuan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri
tentang pembentukan produk hukum daerah hanya membatasi pembebanan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan kurungan,
dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Keywords
Peraturan Daerah; Politik Hukum; Sanksi Pidana
Publisher
Universitas Lambung Mangkurat
Contributor
-
Publish
2020
Material Type
ARTIKEL
Right
-
This files has been downloaded 293 times