Author
Novendri M Nggilu
Subject
- Hukum
Abstract
Disparitas mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan
oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ini tidak bisa dilepaskan dari kontruksi norma dalam UU Mahkamah
Konstitusi yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi sehingga dapat ditafsirkan
secara bebas dan sesuai selera masing-masing rezim oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan
hakim konstitusi. Desain ulang seleksi hakim konstitusi adalah hal yang urgen untuk menetapkan standar baku mengenai penilaian
pemilihan hakim konstitusi secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. Model rekrutmen dan seleksi hakim Mahkamah
Konstitusi dengan menggunakan Panel seleksi baik oleh lembaga masing-masing Pengusul Hakim Konstitusi ataupun Panel seleksi
dalam bentuk kesepakatan bersama lembaga pengusul hakim konstitusi adalah pembaharuan hukum yang tujuan utamanya adalah
menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki integritas ideal sebagai seorang negarawan sejati. Proses rekrutmen dengan
menggunakan panel seleksi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim
konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Publisher
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Contributor
-
Publish
2021
Material Type
ARTIKEL
Right
-
This files has been downloaded 228 times