Writer / NIM
WILLY IBRAHIM MADJID GOSAL / 1011415063
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
ABSTRAK
WILLY IBRAHIM MADJID GOSAL, NIM : 1011415063, â€TANGGUNG
JAWAB HUKUM PPAT SEMENTARA TERHADAP AKTA JUAL BELI
TANAH YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERILâ€.â€
Pembimbing I : Hj. Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.Hum Pembimbing
II : Nuvazria Achir, SH. M.H
Kasus-kasus yang menyangkut tanah terutama dalam persengketaan yang
mungkin terjadi hingga saat ini tidak pernah surut, disebabkan oleh semakin
banyaknya pertumbuhan aktifitas manusia, dan semakin kompleksnya masalah
yang terjadi antara sesame sehingga dabpat menimbulkan kecenderungan konflik
dan sengketa tanah. Maka sehubungan dengan itu, pemerintah telah mengatur
peraturan di bidang pertanahan yang ada di Indonesia.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk
pertanggung jawaban hukum PPAT sementara terhadap penerbitan Akta Jual Beli
yang tidak memenuhi syarat materil dan untuk mengetahui hal-hal apakah yang
mempengaruhi penerbitan akta jual beli yang tidak memenuhi syarat materil.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris dan
pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif,.
Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan oleh peneliti mengenai
Pertanggung jawaban hukum PPAT Sementara terhadap penerbitan Akta Jual Beli
tanah yang tidak memenuhi syarat materil telah diatur dalam perka BPN 1/2006,
berupa teguran, Peringatan, Pemecatan sementara dari IPPAT, Diberhentikan
secara tidak hormat dari IPPAT. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
penerbitan Akta Jual Beli Tanah yang tidak memenuhi syarat materil antara lain :
Ketidaktahuannya seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, kurangnya sosialisasi,
dan pemahaman masyarakat tentang adanya peraturan kurang diketahui.
Kata Kunci : Pertanggung jawaban, PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah), Jual
Beli.
Download files