ESSAY

Writer / NIM
AYU RAHMATIA KARIM KOEMADJI / 1011415137
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
ABSTRAK AYU RAHMATIA KARIM KOEMADJI NIM.1011415137. Penelitian tentang "DAMPAK AKIBAT HUKUM PERKAWINAN PADA MASA IDDAH DI KECAMATAN DUNGINGI KOTA GORONTALO, Merupakan Karya yang di Bimbing oleh Ibu Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH selaku Pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak akibat hukum perkawinan pada masa iddah dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan perkawinan pada masa iddah di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum bempiris dengan model penelitian sosiologis atau empiris mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian empiris bisa pula digunakan untuk meneliti efetivitas bekerjanya Hukum didalam masyarakat. Penelitian hukum empiris biasanya dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik Wawancara, Observasi serta Penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan, bahwa dampak akibat hukum perkawinan pada masa iddah di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, belum terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum islam, karena masih ada pasangan suami istri yang menikah dimasa iddah tanpa melalui prosedur, sehingga pernikahan tersebut tetap dilaksanakan secara diamdiam atau pernikahan siri pernikahan dibawah tangan. Maka akibat hukum yang timbul dari pernikahan dimasa iddah pasangan suami istri tidak akan mendapatkan akta nikah, dan ketika pernikahan dimasa iddah terjadi dan calon istri telah bercampur, maka akan timbul masalah nasab (keturunan), masalah anak yang dilahirkan juga ketika membuat akta kelahiran berstatus hanya anak ibu, masalah perwalian, dan juga akan berkonsekwensi pada warisan. Serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan pada masa iddah yaitu, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor lingkungan masyarakat, dan faktor minimnya tingkat kontrol. Kata Kunci : Dampak, Hukum, Perkawinan, Masa Iddah
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011