Writer / NIM
AYU RAHMATIA KARIM KOEMADJI / 1011415137
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
ABSTRAK
AYU RAHMATIA KARIM KOEMADJI NIM.1011415137. Penelitian tentang
"DAMPAK AKIBAT HUKUM PERKAWINAN PADA MASA IDDAH DI
KECAMATAN DUNGINGI KOTA GORONTALO, Merupakan Karya yang
di Bimbing oleh Ibu Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH selaku Pembimbing I dan
Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak akibat hukum
perkawinan pada masa iddah dan untuk mengetahui faktor apa saja yang
menyebabkan perkawinan pada masa iddah di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum bempiris dengan model penelitian sosiologis atau empiris mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian empiris bisa pula digunakan untuk meneliti efetivitas bekerjanya Hukum didalam masyarakat. Penelitian hukum empiris biasanya dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik Wawancara, Observasi serta Penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan,
bahwa dampak akibat hukum perkawinan pada masa iddah di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, belum terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum islam, karena masih ada pasangan suami istri yang menikah dimasa iddah tanpa melalui prosedur, sehingga pernikahan tersebut tetap dilaksanakan secara diamdiam atau pernikahan siri pernikahan dibawah tangan. Maka akibat hukum yang timbul dari pernikahan dimasa iddah pasangan suami istri tidak akan mendapatkan akta nikah, dan ketika pernikahan dimasa iddah terjadi dan calon istri telah bercampur, maka akan timbul masalah nasab (keturunan), masalah anak yang dilahirkan juga ketika membuat akta kelahiran berstatus hanya anak ibu, masalah perwalian, dan juga akan berkonsekwensi pada warisan. Serta faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya pernikahan pada masa iddah yaitu, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor lingkungan masyarakat, dan faktor minimnya tingkat kontrol.
Kata Kunci : Dampak, Hukum, Perkawinan, Masa Iddah
Download files