Writer / NIM
REYIN HEMUTO / 1011415142
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Tokoh Adat Bajo dalam Penyelesaian Perbuatan Pelanggaran Asusila (Samenleven) serta untuk mengetahui Faktor apa saja yang Menghambat Peran dari Tokoh Adat Bajo dalam Menyelesaikan Perbuatan Pelanggaran Asusila (Samenleven). Jenis penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif Empiris dan teknik analisis dalam bahan hukum yang digunakan adalah hermeneutika hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka disimpulkan bahwa Tokoh Adat Bajo berperan aktif dalam menyelesaikan masalah perbuatan pelanggaran asusila yaitu Samenleven. Keberadaan perbuatan pelanggaran asusila (Samenleven) pada masyarakat adat bajo benar-benar terjadi. Hal ini dapat dilihat pada peran Tokoh Adat Bajo yang telah menyelesaikan masalah perbuatan pelanggaran asusila atau Samenleven, dimana proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Masyarakat bajo menganggap bahwa Samenleven merupakan perbuatan yang tidak dilarang yang dikarenakan tidak ada hukum yang mengatur yang bersifat melarang dan memaksa. Faktor yang menghambat peran dari Tokoh Adat Bajo dalam menyelesaikan masalah Samenleven yaitu faktor umur, menghadapi masyarakat yang tidak paham adat, keluarga yang keberatan, belum adanya Perdes, belum adanya Gedung dan Operasional Tokoh Adat Bajo.
KATA KUNCI : Peran Tokoh Adat, Asusila, Samenleven.
Download files