ESSAY

Writer / NIM
NIRMALA THALIB / 1011415170
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstract
ABSTRAK NIRMALA THALIB, 1011415170. PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERKARA PERJANJIAN KREDIT DI KOPERASI WARGA MAKMUR LIMBOTO. Di Bawah Bimbingan: Hj. Mutia C. Thalib,SH.,M.HUM (Pembimbing I), dan Sri Nanang Meiske Kamba.SH.,MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perkara Perjanjian Kredit di Koperasi Warga Makmur, dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perkara Perjanjian Kredit di Koperasi Warga Makmur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian perkara kredit oleh pihak koperasi Warga Makmur sendiri lebih mengutamakan dengan jalur nonlitigasi tepatnya penyelesaian sengketa secara asas kekeluargaan ini sesuai dengan apa yang tertulis di kontrak pinjaman yang ditanda tangani antara kreditur dan debitur. Oleh karena itu debitur yang memiliki itikad baik atau yang masih mempunyai niat yang baik guna menyelesaikan kredit macet dapat menempuh upaya penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa secara kekeluargaan melalui negosiasi hingga lahirlah kesepakatan antara pihak koperasi, maka penyelesaian dapat dilakukan apabila para pihak mendasarkan pada itikad baik. Adapun menjadi kendala bagi pihak kreditur dan debitur dalam proses penyelesaian perkara kredit di Koperasi Warga Makmur meliputi faktor yang berasal dari Debitur yakni: usaha yang dijadikan jaminan bangkrut, pinjaman kredit tanpa sepengetahuan pihak keluarga/kerabat, penyalahgunaan kredit oleh debitur, dan adanya itikad kurang baik. Adapun faktor yang berasal dari Kreditur yakni: sumber daya manusia, rendahnya kemampuan pihak kreditur melakukan analisis kredit, adanya campur tangan dalam keputusan kredit, kelemahan manajemen, dan jangka waktu/ tenor pinjaman. Kata Kunci: Asas Itikad Baik, Perjanjian Kredit, Koperasi.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011