Writer / NIM
MURSYLA RAHMADANI MAHMUD / 1011415180
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
Mursyla Rahmadani Mahmud, NIM: 1011415180. Penelitian tentang Ā¢"Efektivitas
Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap Alih Fungsi
Lahan Pertanian menjadi PerumahanĀ¢, merupakan karya yang dibimbing oleh Ibu Dr.
Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H., selaku pembimbing I dan Bapak Novendri Nggilu, S.H.,
M.H., selaku pembimbing II.
Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi
perumahan dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan lahan pertanian
menjadi perumahan.
Peneliti memilih menggunakan jenis penelitian empiris. Jenis penelitian ini mengacu
pada penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum.
Hasil Penelitian yang didapatkan oleh peneliti diantaranya efektivitas pelaksanaan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi
perumahan di Kota Gorontalo masih kurang efektif, karena pembangunan di atas areal
persawahan yang telah diatur dalam peraturan tersebut masih saja dilakukan tanpa
mempertimbangkan lahan persawahan sebagai areal resapan air dan perencanaan pembangunan
Islamic Center oleh Pemprov Gorontalo seluas 12.9 hektare merupakan wilayah sawah irigasi
teknis untuk ketersediaan pangan bagi masyarakat serta faktor-faktor yang menghambatnya
yakni faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan.
Dari minimnya hasil pertanian disebabkan oleh adanya alih fungsi lahan pertanian maka
dapat peneliti kemukakan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap
alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tidak berjalan efektif dan faktor-faktor yang
menghambatnya yakni faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas,
masyarakat dan kebudayaan. Pemkot Gorontalo segera mungkin untuk merealisasikan hasil
pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam bentuk Perda maupun peraturan lainnya,
lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi, advokasi, edukasi, konseling tentang potensi lahan
pertanian dan mengenai dampak dari alih fungsi lahan pertanian itu sendiri, lebih mempertegas
dalam hal penolakan permohonan izin alih fungsi lahan pertanian yang diajukan oleh masyarakat
dan harus bisa menekan laju pertumbuhan penduduk untuk menghindari alih fungsi lahan
pertanian untuk dijadikan pemukiman.
KATA KUNCI : Efektivitas; PLP2B; Perumahan
Download files