ESSAY

Writer / NIM
I KOMANG KRIS KAMISMA / 1011416016
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Advisor 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstract
ABSTRAK I Komang Kris Kamisma, 1011416016. Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Senjata Tajam Tanpa Izin Di Media Sosial (Studi Kasus Polda Gorontalo. Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.,M.H selaku pembiming I dan Bapak Julius T. Mandjo, SH.,M.H selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penulisan Skripsi 2022. Skripsi ini merupakan hasil penelitian Empiris dengan tujuan untuk menjawab permasalahan terkait dengan masih maraknya penjualan senjata tajam tanpa izin di media sosial. senjata tajam yang dimaksud adalah senjata tajam yang tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951/Undang-undang Darurat.. Penilitian ini merupakan penelitian hukum Empiris, yaitu dengan mengkaji permasalahan sosial yang ada dilapangan kemudian di analisis dengan menggunakan teori-teori terkait dan dikaji menggunakan Undang-undang atau aturan hukum terkait dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Oleh karenanya data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer yaitu hasil wawancara langsung dengan pihak Polda Gorontalo serta hasil Observasi langsung di media sosial. Selain data primer diatas, penelitian ini juga menggunakan data skunder sebagai bahan data pendukung, meliputi informasi studi kepustakaan atau dikenal dengan bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa penegakan hukum terhadap penjualan senjata tajam tanpa izin di media sosial tidak terlaksana dan tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo dengan kata lain pihak kepolisian belum berperan dalam penegakan hukum terhadap pelaku penjualan senjata tajam yang ada di media sosial sebagaimanaa yang jelas-jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dan juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.Negara Republik Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan senjata tajam di media sosial yang hingga saat ini belum sesuai dengan apa yang di harapakan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang menghambat dalam penegakan hukumnya, diantaranya yaitu faktor kurangnya personil tenaga ahli,kurangnya perhatian dari pemerintah, faktor masyarakat, serta faktor dari substansi atau undang-undang yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka pihak kepolisian harus lebih memberikan perhatian khusus dalam menangani persoalan penjualan senjata tajam yang ada di media sosial, serta pihak pemerintah diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal memberikan kebijakan-kebijakan terkait penjualan atau peredaran senjata tajam, pemerintah perlu memperhatikan regulasi yang mengatur terkait dengan senjata tajam. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Penegkan Hukum, Media Sosial, Senjata Tajam
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011