Writer / NIM
JAYA GUNAWAN LASABUDA / 1011416025
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa jual beli buah cengkeh sistim ijon menurut hukum positif dan hukum adat di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan faktor apasajakah yang mempengaruhi masih berjalannya jual beli sistim ijon di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Metode hukum empiris ini berfungsi untuk melihat hukum dalam realita dimasyarakat dengan mengumpulkan data-data dan hasil wawancara bersama narasumber.
Hasil dari penelitian yang diperoleh penyelesaian sengketa jual beli buah cengkeh sistim ijon menurut hukum positif dan hukum adat, bahwa perjanjian jual beli buah cengkeh harus dilakukan secara tertulis antara pihak penjual dan pihak pembeli di depan Kepala Desa/Kepala Adat, agar memiliki kekuatan hukum untuk menuntut atau menggugat jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari. Kemudian faktor yang mempengaruhi masih berjalannya jual beli sistim ijon di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yakni dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu yang pertama faktor internal atau faktor sumber daya manusia, yang kedua faktor eksternal atau faktor kebiasaan.
Kata Kunci: Tertium Comparatum; Jual beli buah cengkeh; Ijon
Download files