Writer / NIM
JAMALUDIN HALIM / 1011416039
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
Setiap tindakan yang dilakukan saat sementara menegndari kendaraan
bermotor yang bisa membayakan dirinya sendiri atau orang lain merupakan suatu
pelanggaran yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 311 UU LLAJ. Tindakan
tersebut misalnya mendorong motor yang dalam kondisi mogok. Oleh sebab itu,
penting untuk melakukan melakukan kajian tentang peran Satlantas Polres
Gorontalo Kota dalam penindakan pengendara yang melakukan tindakan mendorong
kenderaan bermotor yang mogok dan faktor yang mempengaruhi penindakan
terhadap pengendara yang melakukan tindakan mendorong kenderaan bermotor yang
mogok. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal yang dilakukan di Satlantas
Polres Gorontalo Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan mendorong
motor yang mogok menggunakan satu pijakan kaki merupakan tindakan pelanggaran
lalu lintas dan dapat membahayakan pengendara serta orang lain. Akan tetapi, peras
dari Satlantas Polres Gorontalo Kota baru sebatas melakukan edukasi terhadap
pengendara tentang kemanaan dan keselamatan berkendara. Hal ini dikarenakan
pemahaman masyarakat yang masih kurang tentang kemananan dan keselamatan
berkendara yang mengakibatkan tindakan mendorong motor yang mogok menjadi
budaya karena adanya kultur tolong menolong. Hal ini dipengaruhi faktor
pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam keamanan berlalu-lintas serta
ketiadaan penindakan dari pihak kepolisian. Ketiadaan penindakan seharusnya dapat
diminimalisir jika masyarakat telah sadar dan peduli dalam keselamatan berlalu
lintass. Oleh sebab itu, tindakan mendorong kendaraan bermotor menjadi penting
untuk selalu diedukasi hingga bisa merubah pola pikir dan meningkatkan
pemahaman para pengendara tentang keselamatan dan keamanan dalam berkendara.
Kata Kunci: Peran, Pengendara Bermotor, Kendaraan Mogok.
Download files