ESSAY

Writer / NIM
RUDIYANTO R. ADAM / 1011416058
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
ABSTRAK Rudiyanto R. Adam, Nim : 1011416058, Upaya Kepolisian Dalam Pencegahan Praktek Prostitusi Di Tempat Hiburan Di Kabupaten Gorontalo. Ibu DR. Lusiana Margareth Tijow, SH.,M.H selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, SH.,M.H selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam pencegahan praktek prostitusi, khususnya di tempat hiburan. Selain itu, untuk mengetahui faktor apa yang menghambat upaya kepolisian dalam pencegahan praktek prostitusi di Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa upaya yang dilakukan kepolisian dalam mencegah praktek prostitusi di tempat hiburan yakni dengan menggunakan tindakan Pre-emtif (antisipasi) sebagai tindakan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, guna menciptakan kondisi yang kondusif. Cara yang dilakukan adalah mencermati atau mendeteksi lebih awal lokasi yang memiliki potensi menjadi penyebab dan peluang terjadinya tindak pidana Prostitusi oleh Mucikari. Salah satu tindakan pre-emtif yang dilakukan adalah sosialisasi pada masyarakat umum. Tindakan Preventif (non penal) dilaksanakan dengan membentuk polisi masyarakat (Polmas), serta melaksanakan patroli yang dilaksanakan secara terarah dan teratur. Selain itu tindakan Represif dilakukan kepolisian dengan melakukan tindakan hukum kepada pelaku kejahatan (mucikari) sesuai perbuatannya. Faktor yang menghambat upaya kepolisian dalam pencegahan praktek prostitusi di Kabupaten Gorontalo yaitu faktor hukum (undang-undang), faktor pergaulan bebas, faktor kesadaran masyarakat, faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Saran peneliti yakni pemerintah harus membuat aturan yang tegas untuk mengurangi munculnya kejahatan prostitusi, hendaknya kepolisian efektif dalam melakukan penertiban. Selain itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan dan pengarahan yang tepat kepada pelaku usaha, serta masyarakat hendaknya membantu pihak kepolisian dalam menjalankan tugas untuk mengatasi masalah prostitusi, melalui berbagai metode baik secara langsung maupun menggunakan media sosial. Kata Kunci :Upaya Kepolisian, Pencegahan, Praktek Prostitusi.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011