ESSAY

Writer / NIM
JOKO H MUSLIM / 1011416063
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk merumuskan Konstruksi Hukum Pidana Indonesia dalam Pengaturan Trading In Influence. Metode yang digunakan dalam menjawab persoalan penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, sementara sumber bahan hukum adalah sumber hukum primer yang bersifat autoritatif dan bahan hukum sekunder yang menunjang penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa; perbuatan trading in Influence atau memperdagangkan pengaruh merupakan perilaku koruptif baik secara pasif maupun aktif dapat digolongkan tindakan kriminalisasi yang itu berbeda dengan tindak pidana suap. Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan tentang perbuatan memperdagangkan pengaruh tidak ditemukan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Konvensi Internasional, ketentuan tentang perbuatan memperdagangkan pengaruh ditemukan dalam United Nations Convention Against Corruption, dan Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun demikian, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mentransformasikannya ke dalam hukum nasional sehingga menyebabkan dilematis ketika ada perbuatan yang teridentifikasi sebagai dagang pengaruh justru hanya dikenakan pasal lain pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Konstruksi Hukum; Trading In Influence; Pemberantasan Korupsi
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011