Writer / NIM
IRAWATI S. ISMAIL / 1011416142
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstract
ABSTRAK
Irawati s. ismail, 1011416142. Efektivitas Pelayanan Bantuan Hukum Oleh Posbakum Di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Bapak Dr. Fence M Wantu, S.H.,MH Selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, S.H.,MH Selaku Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penulisan Skripsi 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah efektivitas pelayanan bantuan hukum oleh posbakum di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo serta faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelayanan bantuan hukum oleh posbakum di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yakni berdasarkan hasil wawancara dilapangan bersama pihak posbakum, pihak pengadilan, para advokat, paralegal, masyarakat serta beberapa lembaga bantuan hukum yang pernah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dalam kurun waktu 3 Tahun terakhir yakni 2020-2022. selain data primer, penulis juga menggunakan data sekunder sebagai data pendukung berupa sumber-sumber hukum dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan bantuan hukum oleh Posbakum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo belum sepenuhnya efektif. masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan posbakum disebabkan beberapa faktor yakni :bantuan hukum profit kepada masyarakat, jumlah SDM minim, kurangnya sosialisasi, rekruitmen tidak sesuai undang-undang, biaya operasional tidak memadai, dualisme pekerjaan pada advokat yang bertugas, komunikasi antara pihak pengadilan dan posbakum belum baik, namun dalam hal ini pelayanan dibidang pemberian informasi, konsultasi dan pembuatan dokumen hukum berjalan dengan baik.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka pihak penyelenggara bantuan hukum dalam hal ini adalah Posbakum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo perlu memberikan edukasi berupa sosialisasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum bisa didapatkan dengan cara gratis melalui lembaga bantuan hukum atau posbakum di lingkungan peradilan, selain jasa hukum yang berbayar. selanjutnya perlu evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di antaranya adalah memperhatikan ketersediaan jumlah SDM, hubungan antara pihak posbakum dan Pengadilan, serta penyesuaian anggaran, sosialisasi kepada masyarakat dan permasalahan lainnya demi efektifnya pelayanan hukum di posbaku Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Kata Kunci: Pelayanan Hukum, Sosialisasi, Masyarakat
Download files