ESSAY

Writer / NIM
DWI VALENTIN EVERLY AMRAIN / 1011416187
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
ABSTRAK Dwi Valentin Everly Amrain, Nim 1011416187. Tinjauan Sosiologis Terhadap Pemberian Warisan Menurut Masyarakat Adat Desa Bajo di Kabupaten Boalemo. Dibimbing oleh pembimbing I : Nur. Mohamad Kasim, S.Ag, M.H dan pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, S.H, M.H. jurusan ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tujuan peneliti adalah Untuk mengetahui Bagaiman pembagian Warisan menurut Masyarakat Adat dan Untuk mengetahui upaya hukum seperti apa yang di tempuh dalam menyelesaian sengketa akibat pembagian warisan menurut Masyarakat Adat Desa Bajo di Kabupaten Boalemo. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis Penelitian hukum sosiologis atau empiris, dengan mengamati proses pemberian warisan menurut masyarakat adat di desa Bajo Peneliti juga menggunakan dua sumber data yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, Pembagian warisan menurut Hukum Adat Desa Bajo di Kabupaten Boalemo mengacu pada Hukum Adat atau kebiasaan dari Desa bajo yaitu dengan Musyawarah Mufakat yang sudah menjadi tradisi terun-temurun dari zaman dahulu. Pembagian harta waris secara musyawarah lebih didasarkan pada perasaan bahwa besarnya bagian dengan sama-rata dan penyelesaiannya dilakukan di tingkat keluarga yang otoritasnya dipegang oleh dewan adat. Pembagiannya di awali dengan cara musyawarah ditingkat keluarga, apabila musyawarah ditingkat keluarga tidak mendapatkan kesepakatan maka pihak keluarga akan mengundang kepala dusun untuk melakukan musyawarah kembali antara keluarga dan kepala dusun, namun bila dalam musyawarah tersebut tetap saja tidak menemukan kesepakatan antra kedua belah pihak maka musyawarah akan kembali dilakukan ditingkat Desa dan ditingkat adat dan dewan adat sebegai hakim adat atau penengah dalam musyawarah tersebut, jika dalam musyawarah tersebut belum saja mendapatkan hasil yang adil dan kata sepakat maka akan dilanjutkan di tingkat yang lebih tinggi, yaitu ditingkat peradilan dalam hal ini Pengadilan Agama setempat. Kedua, permasalahan yang timbul dalam pembagian warisan tersebut biasanya terjadi apabila salah seorang merasa mendapatkan bagian tak sesuai dengan haknya. Kata kunci : Warisan, Hukum Adat, Desa Bajo
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011