ESSAY

Writer / NIM
NINDY AISYAH A. PAKAYA / 1011416192
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstract
ABSTRAK Nindy Aisyah Amini Pakaya, 1011416192. Analisis Hukum Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Danau Limboto. Di Bawah Bimbingan, Mutia C.H. Tahlib, SH, M. Hum (Pembimbing I) Dan Julius T. Mandjo, SH., MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2021 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menanalisis tentang kedudukan hukum kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran di Danau Limboto dan Pertanggung Jawaban Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontao Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Di Danau Limboto. Penelitian Menggunakan jenis Penelitian normatif-empiris. Dengan menggunakan beberapa pendekatan, yakni: pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahawa: Pertama, Bahwa Kedudukan hukum kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Di Danau Limboto Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo yang berjumlah 365 sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo secara hukum memiliki kedudukan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun, Akibat hukum atas kepemilikan sertifikat tanah yang ada dibantaran Danau Keluharahan Lekobalo Kota Gorontalo dengan sendirinya secara yuridis dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, hal di karenakan sertifikat tanah tersebut diterbitkan di atas tanah negara yang masuk dalam daerah konservasi, sehingga jika merujuk pada penjelasan UUPA pasal 27 maka sertikat tanah yang telah dimiliki oleh warga yang bertempat tinggal di bantaran Danau Limboto Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo dinyatakan batal demi hukum. Kedua, Bahwa Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontao Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Bantaran Di Danau Limboto Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo hanyalah pada ruang administratif pertanahan, mulai dari pendataan tanah sampai penerbitan sertifikat, sehingga apabila ada prosedur yang tidak di jalankan oleh BPN, maka BPN harus bertanggungjawab untuk meluruskan prosedur tersebut dengan cara mencabut atau membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan di atas tanah bantaran Danua Limboto, tepatnya di Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo. Akan tetapi BPN tidak bertanggungjawab dalam hal pemberian ganti rugi akibat pembatalan sertifikat tersebut. Namun, yang harus bertanggungjawab untuk melakukan ganti rugi adalah pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan ganti rugi atas sertifikat tanah yang terhapuskan sebab masuk dalam penguasaan negara. Kata Kunci: Tanggungjawab; Pembatalan Sertifikat; Bantaran Danau.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011