ESSAY

Writer / NIM
MOHAMAD SAFRY AKBAR TUNGKAGI / 1011416226
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
ABSTRAK Nama Mohamad Safry Akbar Tungkagi, NIM 1011416226 Analisis Pelaksanaan Tugas Komisi Kode Etik Kepolisian Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Daerah Gorontalo, Moh. R. U Puluhulawa, SH, M.Hum selaku pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP). Berdasarkan hasil identifikasi dari kasus yang terjadi selama tahun 2017-2020 yang diproses KKEP telah ada 63 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri di Polda Gorontalo, namun terdapat satu kasus yang bertentangan dengan regulasi yang ada, yaitu dalam proses persidangan KKEP dilakukan lebih dari 30 hari kerja hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Berangkat dari masalah tersebut maka dilakukan sebuah penelitian yang menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Statute Approach, dan Case Approach. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, sejauh ini pelaksanaan tugas KKEP dalam penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Daerah Gorontalo pada prinsipnya ditegakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tahapan sidang KKEP, namun ditahun 2018 terdapat satu kasus yang bertentangan dengan regulasi yang ada yaitu dalam proses persidangan KKEP dilakukan lebih dari 30 hari kerja. Kedua, telah jelas bahwa sidang KKEP harusnya hanya dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan terhadapnya sudah harus menjatuhkan putusan, maka berangkat dari ketentuan yang ada putusan KKEP tentang penjatuhan rekomendasi PTDH terhadap mantan anggota Polri dapat dikatakan tidak sah atau harusnya dapat dibatalkan, namun pelaksanaan pembatalan putusan KKEP tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Banding sebelum Kapolda mengeluarkan Surat Keputusan PTDH sesuai rekomendasi putusan sidang KKEP. Kata Kunci: Penyelesaian, Pelanggaran, Kode Etik
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011