ESSAY

Writer / NIM
DANDI AHMAD / 1011417058
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
Diterbitkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang menetapkan besaran tertinggi layanan Rapid Test pada kenyataanya biaya pemeriksaan Rapid Test tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan, bahkan melebihi dari ketentuan akan membuka praktik yang melanggar hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta tidak sejalan dengan asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Nasional. Oleh sebab itu, penting mengkaji pihak-pihak yang menetapkan Harga Rapid Test Covid-19 Di Luar Batas Berdasarkan Asas Keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai bahan hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya siap dalam menghadapai situasi kedaruratan nasional. Lahirnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 pada praktiknya masih melahirkan variasi harga dalam test antibody. Apabila mengacu pada kekuatan mengikatnya suatu aturan maka regulasi dalam bentuk surat edara tersebut masih memiliki kekurangan dalam hal daya ikatnya. Oleh sebab itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang menetapkan harga rapid tast antibody dapat dilakukan melalui kebijakan penal (pidana) dengan menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum adminstratif serta kebijakan non-penal dengan bentuk sosialisasi dan penegasan terhadap lahirnya SE. Kata Kunci: Surat Edaran, Rapid Test ƒƒ‚‚ƒ...‚ Tindak Pidana
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011