ESSAY

Writer / NIM
GLORYNA RAHAYU CHRYSTI WIYOTO / 1011417167
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
ABSTRAK Glroyna Rahayu Chrysti Wiyoto, NIM 1011417167. Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kepolisian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Polda Gorontalo). Dibawah Bimbingan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH selaku Pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021. Tujuan penelitian untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan restorative justice oleh kepolisian dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian lapangan (field reseach) dan Penilaian kepustakaan (library reseach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa Efektivitas pelaksanaan restorative justice oleh kepolisian dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial pada wilayah hukum Polda Gorontalo sejatinya telah berjalan sesuai dengan keadilan restoratif yang diharapkan, meskipun dalam penerapannya masih jauh kuantitasnya jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang masuk dan diproses melalui RJ. Tahun 2019, 2020 dan 2021 terdapat 11 kasus pencemaran nama baik yang diselesaikan melalui RJ di Polda Gorontalo dan merupakan keberhasilan pihak kepolisian sebagai pihak mediator untuk penyelesain perkara sebelum masuk dalam proses peradilan hukum, pihak kepolisian sudah memerankan tugasnya untuk memberikan penawaran mediasi kepada para pihak dalam mengupayakan keadilan restoratif. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice oleh Kepolisian Polda Gorontalo dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial adalah sebagai berikut: Faktor Internal: Ditreskrimsus Polda Gorontalo belum memiliki fasilitas modern atau sarana penunjang terkait alat pelacak atau pendeteksi akun media sosial palsu yang melakukan pencemaran nama baik. Faktor Eksternal: faktor pihak pelapor (korban) tetap memaksa ingin melanjutkan proses hukum ketahap selanjutnya; faktor para pihak yang terkadang memenuhi panggilan kepolisian untuk mediasi dan terkadang tidak (kehadiran para pihak); faktor pandemi menjadi alasan kenapa tidak bisa dilakukan restorative justice. Bagi seluruh komponen yang terlibat dalam Restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif harus melaksanakannya secara terintegrasi antara kepolisian, pihak yang berperkara dan tokoh masyarakat serta tokoh adat dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Kata Kunci: Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011