ESSAY

Writer / NIM
MARYAM SAMAUN / 1011417180
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
ABSTRAK MARYAM SAMAUN, 1011417180, UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK BATUDAA. PEMBIMBING I : LISNAWATY W. BADU., SH., MH PEMBIMBING II : NOVENDRI M NGGILU, SH., MH. Tindakan penganiayaan dijumpai dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum maupun di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja. Hal tersebut dapat terjadi diduga terkait dengan berbagai faktor seperti pengaruh pergaulan dan kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan kesenjangan ekonomi, ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga atau dengan orang lain, persaingan, konflik kepentingan dan lainnya. Pengaturan hukum mengenai kejahatan penganiayaan diatur di dalam ketentuan Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHPidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Batudaa. Serta mengetahui faktor penghambat kepolisian penyidik dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Batudaa. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris (sosiologis), yaitu penelitian lapangan yang di lakukan dengan melihat keadaan masyarakat atau observasi dan wawancara langsung dengan yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana penganiayaan tampak dari upaya pre-emtif yaitu upaya awal yang dilakukan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana, upaya preventif yaitu upaya yang menunjukan usaha pencegahan dengan cara membentuk polisi masyarakat, dan upaya represif yaitu upaya yang terfokuskan kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang setimpal terhadap apa yang pelaku tersebut perbuat. Adapun faktor penghambat kepolisian dalam penyidikan yaitu karena kurangnya partisipasi dari masyarakat, saksi yang susah dimintai keterangan, dan pelaku yang melarikan diri. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Penganiayaan.,
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011