ESSAY

Writer / NIM
ISMIYATI USMAN / 1011417227
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstract
ABSTRAK ISMIYATI USMAN (NIM: 1011417227) 2017,"PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP NASABAH AKIBAT PENUNGGAKAN ANGSURAN LEASING. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Moh. R.U. Puluhulawa, SH.,M.Hum, dan Pembimbing II : Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, SH.,MH.,M.Kn. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah atas penunggakan angsuran leasing di perusahaan pembiayaan serta untuk mengetahui pertanggung-jawaban pidana perusahaan pembiayaan atas kekerasan yang di lakukan oleh debt collector dalam menagih penunggakan angsuran leasing. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, yang kemudian dihubungkan dengan isu sentral yang di bahas dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Akibat hukum dari kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah yang melakukan penunggakan angsuran leasing merupakan akibat dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat menerima dampak dari kekerasan yang dilakukan debt collector tersebut. Namun, unsur kesalahan menjadi penentu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perusahaan pembiayaan merupakan badan hukum atau korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah akibat penunggakan angsuran leasing, melalui teori identifikasi, strict liability (pertanggungjawban mutlak) dan vicarious liability (pertanggungjawaban pidana pengganti), apabila terdapat unsur kesalahan, baik kesengajaan maupun kealpaan dari perusahaan pembiayaan itu sendiri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Debt Collector, Kekerasan, Leasing.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011