Writer / NIM
RIDHO CAHYA PRATAMA LAHAY / 1011418006
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstract
ABSTRAK
RIDHO CAHYA PRATAMA LAHAY. NIM : (1011418006) 2022. IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN NOTARIS DI KABUPATEN GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing pembimbing I Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S. Ag., MH. dan pembimbing II JULIUS T. MANDJO, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kewenangan Pengawasan dan Pembinaan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap profesi Notaris dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dilakukannya Pengawasan dan Pembinaan terhadap profesi Notaris di Kabupaten Gorontalo, Meskipun rutin dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan tetapi Majelis Pengawas Daerah masih saja menemukan beberapa permasalahan yang menyangkut kode etik profesi notaris, sering terjadinya pelanggaran administratif terkait dengan akta yang dibuat notaris.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap pengawasan dan pembinaan Notaris di Kabupaten Gorontalo dan apa faktor penghambat pelaksanaan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pelaksanaan pengawasan yang kurang efektif seperti Notaris yang ada di Kabupaten Gorontalo masih sering lalai untuk membuat bundle buku jika jumlah akta sudah memenuhi 50 akta, juga terdapat kelalaian berulang kali dilakukan oleh Notaris terkait dengan kerapihan penyimpanan akta serta uji petik akta. Adapun faktor penghambat karena kurangnya sarana pra sarana disebabkan adanya gabungan dalam 1 Majelis Pengawas tingkat daerah sehingga berimplikasi pada kurang efektif dan maksimal pengawasan serta pembinaan terhadap Notaris. Untuk itu perlu adanya penambahan kewenangan kepada Majelis Pengawas Daerah dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau dalam peraturan teknis lainnya serta perlu adanya upaya pemerintah dalam menunjang SDM guna menambah profesi Notaris di Gorontalo, sehingga dengan tercukupinya alokasi profesi Notaris di setiap daerah tersebut maka dapat tercipta lembaga Pengawas Daerah di masing-masing daerah yang membutuhkan tersebut.
.
Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Pembinaan, Jabatan Notaris
Download files