ESSAY

Writer / NIM
SITI HARDIYANTI ABAS / 1011418033
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
ABSTRAK SITI HARDIYANTI ABAS, NIM : 101141033, ANALISIS PERBEDAAN PENJATUHAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI, PEMBIMBING I LISNAWATY W. BADU., SH., MH, PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN., SH.,MH Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tepat atau tidaknya putusan Pengadilan Negeri dalam putusan No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Gto dan putusan No. 09/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Gto serta factor apa saja yang melatar belakangi terjadinya perbedaan penjatuhan sanksi pada dua kasus tersebut. Dalam penulisan ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif, menggunakan Jenis Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan menggunakan Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder yang berupa bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara didasari oleh 3 hal yaitu melihat alat bukti yang sah, fakta persidangan dan juga keyakinan hakim itu sendiri dalam putusan No. 18/Pid.Sus/TPK/2020/Pn Gto dan putusan No. 09/Pid.Sus/TPK/2021/Pn Gto terdapat Alat bukti yang menurut penulis sudah tepat karena sudah sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP. Kemudian pada Putusan No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/Pn Gto terungkap fakta persidangan yang membuat hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pada putusan No. 09/pid.Sus-TPK/2021/Pn Gto terungkap beberapa fakta persidangan yang meyakinkan hakim memutus bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dilepaskan dari segala tuntutan. Kemudian beberapa factor yang melatarbelakangi perbedaan penjatuhan sanksi pada kedua putusan tersebut yaitu terdiri dari factor Internal dan Eksternal, factor internal berasal dari diri hakim sedangkan factor eksternal berasal dari ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Tipikor, Perbedaan Penjatuhan Sanksi Pidana
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011