Writer / NIM
SATRIO KALUKU / 1011418062
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
ABSTRAK
SATRIO KALUKU, NIM : 1011418062, PERTANGGUNG JAWABAN ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN DI KOTA GORONTALO , PEMBIMBING I LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H, PEMBIMBING II NUVAZRIA ACHIR, S.H., M.H
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertanggung jawaban anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan faktor penyebab anak menjadi pelaku pembunuhan di LPKA Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan kasus yang terjadi, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggung jawaban anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan pada dasarnya berbeda dengan orang dewasa, sebab anak memiliki kekhususan yang tidak bisa disamakan berdasarkan ketentuan peradilan dalam UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang membutuhkan penanganan khusus dengan memperhatikan kepentingan anak, agar tak dirugikan baik fisik ataupun mental.Bagi anak pelaku pembunuhan di Kota Gorontalo dikenakan sanksi berupa penjara dan adapula yang dikembalikan kepada orang tuanya. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan ini sanksi pidana yang dikenakan didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan UU No. 3 Tahun 1997, dimana meski di bawah umur tetap diproses pada persidangan dengan hukuman ƒƒ‚ (setengah) dari sanksi orang dewasa dan paling lama 10 tahun, bagi anak yang mencapai umur 12 hingga 18 tahun.Anakpelaku pembunuhan ini mendapat sanksi berbeda mulai dari 2 tahun hingga 5 tahun penjara disesuaikan pada motif perbuatan dan fakta persidangan. Faktor penyebab anak menjadi pelaku pembunuhan terdiri dari Faktor Internal berasal dari individu yaitu Faktor emosi dan kesalahpahaman; Faktor rendahnya iman dan budi pekerti; Faktor Personal dan Sakit Hati dan Faktor Keluarga. Faktor eksternal berasal dari luar individu seperti Lingkungan Pergaulan; Terlantarnya Anak; Penggunaan Alkohol; dan Lemahnya Penegakan Hukum.
Olehnya, Penegak hukum harus bertindak secara objektif khususnya berkaitan dengan kepentingan anak, terutama bagi hakim yang memutus perkara dengan mempertimbangkan masa depan anak, bagi masyarakat terutama orang tua, lebih memperhatikan anaknya selama pergaulan di luar rumah agar tidak terjerumus pada perbuatan buruk, dengan mengutamakan pemberian pendidikan yang cukup, agar dapat membedakan mana yang baik dan buruk.
Kata kunci: Anak; Pertanggung Jawaban Pidana; Pembunuhan;
ABSTRACT
SATRIO KALUKU, NIM : 1011418062, RESPONSIBILITY OF UNDERAGE CHILDREN AS ACTORS OF MURDER IN GORONTALO CITY , SUPERVISOR I LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H, SUPERVISOR II NUVAZRIA ACHIR, S.H., M.H
This study aims to determine the responsibility of children who commit murder and the factors that cause children to become perpetrators of murder in LPKA Gorontalo. This study uses empirical legal research through a case approach, then is analyzed using descriptive analytical techniques.
The results of the study show that the responsibility of minors who commit the crime of murder is basically different from that of adults, because children have specificities that cannot be equated based on judicial provisions in Law No. 3 of 1997 concerning Juvenile Courts which require special handling by taking into account the interests children, so that they are not harmed either physically or mentally. For children who commit murders in Gorontalo City, they are subject to sanctions in the form of prison and those who are returned to their parents. Against children who commit criminal acts of murder, the criminal sanctions imposed are based on Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System and Law no. 3 of 1997, where even though they are underage they are still processed in court with a penalty of ƒ‚ (half) of the adult sanction and a maximum of 10 years, for children who reach the age of 12 to 18 years. The perpetrators of this murder receive different sanctions ranging from 2 years to 5 years in prison according to the motive of the act and the facts of the trial. Factors that cause children to become perpetrators of murder consist of internal factors originating from individuals, namely emotional factors and misunderstandings; Factors of low faith and character; Personal Factors and Pain and Family Factors. External factors come from outside the individual such as the social environment; abandoned children; Use of Alcohol; and Weak Law Enforcement.
Therefore, law enforcers must act objectively, especially with regard to the interests of children, especially for judges who decide cases by considering the future of the child, for the community, especially parents, to pay more attention to their children during association outside the home so as not to fall into bad deeds, by prioritizing giving enough education, in order to be able to distinguish between good and bad.
Keywords: Children; Criminal Liability; Murder;
Download files