Writer / NIM
ANDRI AMSTRONG BERAHIM / 1011418069
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelenggaraan pengaturan usaha Peer To Peer Lending di Indonesia dan perlindungan konsumen terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaraan financial technology berbasis Peer To Peer Lending.
Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang undangan dan pendekatan kasus dan teknik analisis yang digunakan untuk mengolah bahan hukum ialah hermeneutika hukum
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman Online (Peer to Peer Lending) merupakan salah satu yang paling berkembang pesat. Kehadiran Pinjaman Online diharapkan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi ekonomi, membantu kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat, tidak lagi harus melalui prosedur panjang dan dengan syarat yang berat seperti yang ada pada Bank Konvensional maupun Koperasi. Pada dasarnya, pelaksanaan fintech di Indonesia berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan OJK merupakan lembaga independen yang memegang otoritas tertinggi, sehingga mendapat pemindahan fungsi pengaturan dan pengawasan pada seluruh lembaga-lembaga keuangan dan bisnis keuangan di Indonesia. Sehingga bentuk penyelenggaraan usaha peer to peer lending diatur melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adanya aturan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan fintech dan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan terkait fintech di Indonesia: Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh dalam berbagai aspek yang mengakomodasi berbagai kepentingan konsumen dalam hubungannya dengan pelaku usaha.Termasuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen untuk melakukan upayaƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚ƒƒ‚"upaya hukum tertentu, manakala terjadi kerugian dirinya akibat mengkonsumsi barang atau menikmati jasa yang dihasilkan pelaku usaha. Perlindungan pengguna jasa menjadi salah satu isu utama dalam pengembangan bisnis Finansial Teknologi yang sudah diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dalam PBI nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran yang mengatur perlindungan nasabah pengguna sistem pembayaran termasuk nasabah Finansial Teknologi.
Kata Kunci: Konsumen, OJK, Peer to Peer Lending;
Download files