Writer / NIM
NUR RAHMAWATY B. WANTU / 1011418076
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstract
ABSTRAK
NUR RAHMAWATY B. WANTU. NIM : (1011418076) 2022."TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI INVESTASI BODONG (DALAM PERJANJIAN INVESTOR DENGAN FX FAMLY DI KEC. BATUDAA KAB. GORONTALO ). Dibimbing oleh masing-masing pembimbing I Dr. FENCE M. WANTU, SH., MH. dan pembimbing II JULIUS T. MANDJO, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi investasi bodong dalam perjanjian investor dengan admin fx family di kec. Batudaa Kab. Gorontalo dan mengetahui bagaimana mekanisme dalam perjanjian trading forex. Perjanjian dalam transaksi trading forex berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No. 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 mengenai perdagangan berjangka komoditi. Ketentuan tersebut kurang efektif, mengingat masih banyak pialang pialang yang ilegal, yang tidak memiliki izin, dan perusahaan yang itikad buruk dengan maksud menipu investor. Karena undang undang Perdagangan Berjangka komoditi belum secara sepenuhnya untuk mengatur sistem trading forex. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris normatif. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme perjanjian Investasi Fx Family berskema ponzy (Multi Level Marketing) dan tidak mendapat izin dari OJK maupun BAPPEBTI (Bodong) dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor untuk mengantisipasi investasi ilegal adalah melalui instrumen hukum yang dikeluarkan oleh OJK misalnya Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat serta adanya Layanan Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Customer Care System) yang menerima pengaduan dari masyarakat melalui e-mail, faxmili maupun telepon. Penyelesaian kasus investasi ilegal Fx Family sekarang dilakukan oleh Direskrinus Polda Gorontalo yang telah melimpahkan berkas kasus investasi bodong FX Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Investasi Bodong, Trading Forex
Download files