Writer / NIM
DELSFIE ADELIA RAUF / 1011418082
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Advisor 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas kerusakan barang dan mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan pihak ekspedisi atas kerusakan barang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dan menggunakan pendekatan undang undang dan kasus serta menggunakan teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerusakan barang melalui jalur laut ada beberapa hal yaitu perlindungan yang diberikan oleh pihak ekspedisi berupa tanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak konsumen. Tanggungjawab tersebut dalam bentuk pemberian ganti rugi atas barang yang rusak selama diangkut oleh pihak ekspedisi kami dalam hal ini PT MAE Cargo Gorontalo. Selain itu ada bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh regulasi perlindungan konsumen antara lain terdapat dalam Pasal 7 huruf f dalam undang undang perlindungan konsumen dengan membebankan kepada pihak pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi dan kompensasi terhadap barang yang diterima oleh pihak konsumen dalam keadaan rusak. Sedangkan proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pihak ekspedisi atas kerusakan barang ada beberapa hal antara lain proses penyelesaian melalui mediasi, proses penyelesaian melalui pengadilan dan proses melalui badan penyelesaian sengketa konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan; Konsumen; Kerusakan; Barang.
Download files