Writer / NIM
BINTANG MUHAMMAD HENDRI / 1011418098
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Advisor 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Bentuk Tindaklanjut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo dalam menindaklanjuti Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Gorontalo dalam Pilkada 2020 serta Bagaimana analisis Tindakan KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu kabupaten Gorontalo dalam Pilkada 2020 Kabupaten Gorontalo Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian normativ yang menggunakan pendekatan undang undang serta study kasus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam menyikapi surat rekomendasi Bawaslu Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo melakukan rapat pleno yang berkesimpilan untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Gorontalo, kemudian KPU Kabupaten Gorontalo meminta keterangan calon pemilu selaku pihak terlapor, selanjutnya KPU meminta keterangan sekaligus konsultasi terhadap para ahli diantaranya dosen-deson hukum dan juga pejabat-pejabat terkait yang pada akhirnya menuangkan hasil kajiannya tersebut dengan membuat putusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020 dalam Formulir PATL-2 dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014.
KPU Kabupaten Gorontalo sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Dalam pelaksanaanya KPU menindaklanjuti rekomendasi bawaslu dengan mengartikan bentuk tindaklanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 yang dimana mengartikan bentuk tindaklanjut dengan terlebih dahulu mengkaji pelanggaran dalam kurun waktu 7 hari dan menuangkan hasil temuanya tersebut dalam surat putusan KPU dengan format PATL-2. Terjadinya perseteruan dalam kasus ini dikarenakan terjadinya perbedaan pengertian bentuk tindaklanjut rekomendasi oleh BAWASLU yang dimana dalam pengertiannya mengharuskan KPU melaksanakan secara tekstual apa yang telah tertulis didalam rekomendasi BAWASLU.
Download files