ESSAY

Writer / NIM
MOH. MULYAGIEF H. OHIHIYA / 1011418142
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
ABSTRAK Moh. Mulyagief H. Ohihiya, NIM. 1011418142. Hukum Pidana. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Tahun 2022. Skripsi. Tinjauan Kriminologi Terhadap Penelantaran Anak Di Kota Gorontalo. Dibawah Bimbingan Lisnawaty W. Badu, SH.,MH selaku Pembimbing I dan Nuvazria Achir, SH.,MH selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya Penelantaran Anak dan mengetahui dampak yang terjadi akibat penelantaran terhadap anak di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang terjadi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya Penelantaran Anak Di Kota Gorontalo adalah; Perceraian Orang Tua dimana putusnya suatu hubungan perkawinan tentu membawa dampak tak hanya pada pasangan suami dan istri, melainkan juga pada anak yang bias berujung pada penelantaran, sebab berdampak dan mempengaruhi pemenuhan hak anak yang tidak berjalan dengan baik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami anak yang tinggal di dalam lingkup keluarga dan mengalami KDRT punya resiko tinggi mengalami suatu penelantaran dan menjadi korban penganiayaan, serta resiko kehilangan orang tua sebagai panutan. Bahkan anak yang mengalami kekerasan di dalam lingkungan keluarga membawa pengaruh negatif dari aspek keamanan serta kesejahteraan si anak, dan selanjutnya Faktor Kesulitan Orang Tua yang tidak mempunyai pekerjaan tetap serta penghidupan yang layak, sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya. Dampak yang terjadi akibat penelantaran terhadap anak di Kota Gorontalo sendiri adalah Anak Mengalami Kekerasan, Kebutuhan Anak Tidak Terpenuhi, Adanya Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak dan Anak Tidak Mempunyai Masa Depan Pasti. Olehnya Pemerintah perlu melakukan intervensi pada setiap kelurahan dengan membentuk atau mengadakan fasilitator khususnya dalam menangani persoalan anak. Ini berfungsi membantu mengkomunikasikan dengan pemerintah di atasnya khususnya terhadap pemenuhan kebutuhan bagi anak dan mengadakan rehabilitasi baik ekonomi serta memberi pelatihan keterampilan untuk peningkatan pendapatan orang tua. Kata Kunci : Kriminologi; Penelantaran; Anak
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011