ESSAY

Writer / NIM
AYUB WAHIDUN MUNTHOLIB / 1011418170
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstract
ABSTRAK AYUB WAHIDUN MUNTHOLIB, NIM : 1011418170, PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO KELAS I A, PEMBIMBING I DR. NUR M. KASIM, S.Ag,. M.H, PEMBIMBING II HJ. NIRWAN JUNUS, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana peran Hakim Mediator dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Kelas 1A, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang yang mempengaruhi proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama gorontalo kelas 1A. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Sosiologis, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan kepustakaan. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hakim mediator dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas IA sesuai dengan PERMA No 1 tahun 2008 yang dimana mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dalam hal ini adalah Hakim, Hakim Mediator telah melakukan upaya upaya yang dimana sekiranya upaya ini dapat mendamaikan para pihak yang berperkara, salah satu upaya yang telah dilakukan Hakim Mediator apabila para pihak tidak mendapat titik temu dan bersikeras untuk melanjutkan perkaranya, maka Hakim Mediator akan memberikan opsi yaitu asesor agar dalam proses mediasi itu sendiri para pihak mendapatkan sebuah kesepakatan meskipun proses mediasi tersebut dianggap tidak berhasil. Kemudian dalam memediasi perkara perceraian terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala meliputi faktor keinginan para pihak, faktor sikap keterbukaan, faktor dari mediator, faktor lingkungan yang sehingga menyebabkan proses mediasi menjadi lama atau bahkan kegagalan dalam memediasi Kata Kunci: Peran, Hakim Mediator, Perceraian.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011