Writer / NIM
L. M ADY SAPUTRA / 1011418195
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
ABSTRAK
L.M ADY SAPUTRA, NIM: 1011418195, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 90/PID.SUS/2021/PN/GTO), PEMBIMBING I DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH, PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi pertimbangan hakim terhadap tindak pidana aborsi (Studi Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN/Gto), dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi (Studi Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN/Gto).
Jenis penulisan yang digunakan adalah penulisan Normatif, dengan menggunakan 2 pendekatan yaitu; undang-undang (statute approach) pendekatan ini dilakukan dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan beberapa regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana aborsi, dan pendekatan kasus (case approach) adalah dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana aborsi yang sudah menjadi putusan dari pengadilan.
Hasil penulisan ini menunjukan; Dalam putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN/Gto. Hakim tidak berdasarkan pada pertimbangan yuridis yang kuat dengan menerapkan asas lex spesialis derogate legi generali dan asas lex posterior derogate legi priori, hakim tidak memiliki pertimbangan filosofis yang kuat dengan menerapkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam putusannya dan hakim tidak memiliki landasan sosiologis yang kuat dengan kurang memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat akibat dari pergeseran nilai moral yang ada dalam masyarakat sebagai panduan atau pedoman dalam penerapan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, sebab terhadap tindak pidana aborsi perlu dan harus adanya perlakuan khusus dalam menindaknya. Penegakan hukum yang ada dalam 2(dua) putusan yaitu: putusan nomor:04/Pid.Sus/2015/PN.TLI dan putusan nomor: 45/Pid.Sus/2015/PT.SMG, dalam 2(dua) putusan ini hakim memliki pertimbangan yuridis yang kuat dengan menerapkan asas lex spesialis derogate legi generali, juga memiliki landasan filosofis yang kuat dengan menerapkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam penerapan sanksinya terhadap terdakwa jika dibandingkan dengan putusan nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN/Gto yang dalam putusannya tidak menerapkan asas lex spesialis derogate legi generali yaitu asas hukum yang menyatakan peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum dan asas lex posteriori derogate legi priori yaitu asas yang menyatakan peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama dimana hakim tetap menerapkan KUHP yang notabenenya merupakan peraturan umum dan sudah berlaku sudah sangat lama.
Kata Kunci: Putusan; Aborsi; Penerapan Sanksi.
Download files