Writer / NIM
ZULKIFLI S. ALINTI / 1011418230
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di wilayah hukum polres gorontalo kota, dan faktor apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan kasus yang terjadi, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan restitusi terhadap korban kecelakaan yang meninggal dunia di Polres Gorontalo Kota didahului dengan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara, kemudian dilakukan pada tahap Alternative Dispute Resolution (ADR) oleh kepolisian. Selanjutnya pada penyelesaian akhir perkara tanpa melalui jalur pengadilan, dimana dilakukan pemberlakuan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang menjadi kewenangan penyidik.
Alasan pemberlakuan SP3 karena kedua belah pihak bersepakat tidak melanjutkan kasusnya, dan pelaku serta keluarga menyatakan bersedia bertanggung jawab dan memenuhi kebutuhan sehari-hari anak ataupun suami si korban. Pelaksanaan restitusi oleh korban kepada pelaku dilakukan dengan Pemberian Santunan Pribadi, Pemberian Uang Duka, Pengurusan Santunan Jasa Raharja dan Biaya hidup anak korban. Adapun kendala dalam pelaksanaan restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah; Prosedur Hukum dan proses yang panjang dan belit, Penegak Hukum tidak dilibatkan dalam pelaksanaan restitusi, yang artinya polisi tidak melakukan intervensi dalam penentuan biaya ganti rugi, mayoritas masyarakat tidak mengetahui ada pemberian kompensasi dalam bentuk restitusi yang harus diberikan pelaku diluar perkara pidana yang diterimanya dan faktor ekonomi pelaku yang tidak mampu membayar ganti rugi.
Olehnya, peneliti menyarankan agar kepolisian berperan aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hak-hak yang diterimanya ketika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya keberadaan penggabungan perkara dengan gugatan ganti kerugian dan penegak hokum hendaknya mempermudah proses pengajuan permohonan terkait ganti rugi (restitusi), dengan mempercepat penyelesaian perkara pidana yang di alami korban pada proses persidangan.
Kata Kunci: Korban; Kecelakaan Lalu Lintas; Restitusi
Download files