ESSAY

Writer / NIM
JULIAN DAVIT PAERI / 1011419268
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstract
Julian Davit Paeri, NIM. 1011419268ƒ...¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukumƒ...¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsiƒ...¢ Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak di Gorontalo, Lisnawaty W. Baduƒ...¢ SH.,MH Pembimbing I dan Nuvazria Achir., SH., MHƒ...¢ Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan anak dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan oleh kepolisan Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang terjadi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan anak yaitu rendahnya pendidikan; Faktor diri pelaku; Faktor ekonomi serta pengangguran menyebabkan pelaku menjadi rentan melakukan kejahatan; pengaruh alkohol sangat berbahaya sebab menghilangkan kesadaran dan daya tahan diri pengguna; faktor kemajuan teknologi menghadirkan konten media sosial yang tidak terbatas; kesadaran masyarakat kurang dan faktor peranan korban, kurangnya pengawasan kepada anak dan meninggalkannya anak sendirian di rumah, menurunnya iman serta masalah moralitas. Upaya yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana pencabulan pada anak yaitu melalui upaya pre-emtif sebagai langkah awal yang dilakukan pihak kepolisian bersama unit PPA Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo dengan penanaman norma, nilai dan agama yang bekerjasama dengan elemen masyarakat seperti tokoh agama dan pendidik yang diwujudkan melalui penyebaran informasi baik pamflet, banner, media massa dan media sosial lainnya yang berbentuk himbauan; upaya preventif dengan menerapkan program layanan pada masyarakat, khususnya terhadap anak sekolah dengan mengedukasi serta membagi pengetahuan, baik tentang kesehatan reproduksi maupun keberadaan regulasi atau aturan hukum. Selain itu, melakukan sosialisasi dan patroli malam di lokasi tertentu khususnya di tempat hiburan malam, serta upaya represif yakni menindaklanjuti hasil laporan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Diharapkan agar pemerintah dan penegak hukum lebih bijaksana dan memperhatikan perihal konten media sosial yang mengandung pornografi, mewujudkan perlindungan hukum terhadap korban dengan memberikan pendampingan khususnya mengatasi kejiwaan serta traumatis pada anak korban pencabulan, dan masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar khususnya pada keamanan dan keselamatan anak. Kata kunci: Kriminologi; Tindak Pidana; Pencabulan Anak
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011