ESSAY

Writer / NIM
HANS SERGIO MOAI / 1011419283
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Advisor 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstract
Hans Sergio Moai, NIM. 1011419283ƒ...¢ Hukum Pidana, Fakultas Hukumƒ...¢ Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsiƒ...¢ Pertanggungjawaban Hukum Oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana, Dr. Dian Ekawaty Ismail., SH., MHƒ...¢ Pembimbing I dan Jufryanto Puluhulawa., SH., MH ƒ...¢ Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengukur pertanggungjawaban hukum terhadap orang dalam gangguan jiwa melakukan perbuatan pidana serta hubungan gangguan kejiwaan dengan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan riset pustaka serta pendekatan yurisprudensi yaitu dengan cara mnganalisis Undang-Undang dengan tujuan untuk memadukan antara penelitian terdahulu yang relevan dengan temuan baru yang diteliti. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kualitatif yaitu proses mengorganisasikan dan mengurutkan data berdasarkan uraian materi-materi yang telah diolah. Hasil penelitian menyatakan pertanggungjawaban hukum terhadap orang dalam gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa proses pemidanaan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hakim berpedoman kepada Pasal 44 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membahas tentang penghapusan tindak pidana dan wewenang hakim untuk memerintahkan pelaku untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa dapat digunakan dengan tepat, dengan maksud agar pelaku yang mengalami gangguan jiwa dapat memperoleh perlakuan yang sesuai dihadapan hukum dan memperoleh tindakan lanjutan yang dapat menguntungkan pelaku dan keluarganya. Sedangkan hubungan gangguan kejiwaan dengan pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari kemampuan bertanggungjawab seseorang belum diatur dengan jelas dalam KUHP, pada KUHP seseorang apabila telah melaksanakan suatu perbuatan yang melanggar hukum seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi karena adanya suatu penyakit atau gangguan dalam kejiwaannya maupun gangguan dalam kampuan berpikir sehatnya, maka ia tidak dapat dipertangungjawabkan pidananya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Gangguan Jiwa, Kejiwaan
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011