ESSAY

Writer / NIM
SRI YULIANA A. HULADU / 221409011
Study Program
S1 - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Advisor 1 / NIDN
Hj. MAISARA SUNGE, SH., MH / 0007085605
Advisor 2 / NIDN
Dr. SASTRO M WANTU, SH., M.Si / 0003096605
Abstract
ABSTRAK Sri Yuliana A. Huladu. 221 409 011. "Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam ruang anomali perkawinan di bawah umur di Desa Palambane Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato" dengan Pembimbing I yakni Hj. Maisara Sunge, SH, MH dan Pembimbing II yakni Dr. Sastro M. Wantu, SH, M.Si. Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. Judul ini diangkat dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam ruang anomali perkawinan di bawah umur di Desa Palambane di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dan untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur di Desa Palambane Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi karena peneliti terjun langsung di lapangan dan mewawancarai yang mengetahui dan terlibat dalam perkawinan di bawah umur. Penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial secara fundamental bergantung pengamatan pada manusia di kawasannya sendiri serta berhubungan dengan orang tersebut dalam bahasanya dan peristilahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam ruang anomali perkawinan di bawah umur di Desa Palambane Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato khususnya masalah perkawinan di bawah umur pada Ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun akan tetapi hal bersangkutan belum sesuai yang diharapkan dan sangat mempengaruhi pasangan perkawinan di bawah umur serta pengaruhnya terhadap anak yang dilahirkan dan orang tua dari kedua belah pihak. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan di bawah umur di Desa Palambane di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato yaitu faktor pendidikan dan kemauan sendiri, faktor keluarga atau di jodohkan, faktor ekonomi, media massa dan juga faktor pergaulan bebas, sehingga hendaknya orang tua harus menjadi pelopor utama untuk memberikan pengajaran agama untuk lebih kepada pemahaman kehidupan keluarga dan mengarahkan anak mereka untuk ke TPQ dengan tujuan agar mendapat dasar agama dengan maksud agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan. Kata Kunci: Undang-Undang Perkawinan dan Perkawinan di Bawah Umur.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011