ESSAY

Writer / NIM
ISRA BENG / 231409062
Study Program
S1 - PENDIDIKAN SEJARAH
Advisor 1 / NIDN
Dra. Hj. TRISNOWATY TUAHUNSE, M.Pd / 9900982738
Advisor 2 / NIDN
Dra. RESMIYATI YUNUS, M.Pd / 0003126215
Abstract

ABSTRKIsra Beng. NIM: 231 409 062 Eksploitasi Pertambangan dan Dampak Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Pulau Gebe. Tujuan dari penulis skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang eksploitasi pertambangan dan dampaknya ke masyarakat Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, dengan metode kualitatif dan pendekatan social untuk mengungkapkan realitas sosial di lokasi penelitian, di bawah bimbingan Dra. Hj. Trisnowaty Tuahunse  M.pd dan         Dra. Hj. Resmiyati Yunus M.pd.Problematika Sejarah menggambarkan, eksploitasi bahan-bahan tambang di Indonesia, berhubungan kuat dengan perkembangan arah ekonomi dan politik negara Imprealis. Perubahan sistem ekonomi dari tanam paksa ke sistem kolonialis liberal, yang diterapkan belanda pada perempat abad ke 19, memaksa belanda menguba kebijakan-kebijakan politiknya. Kebijakan utamanya adalah mengundang modal asing berinvestasi, sebagai pemulihan ekonomi india belanda. Selain itu, perubahan arah ekonomi pemerintah kolonial, juga disebabkan desakan-desakan dari berkembangnya kapitalisme di negara-negara Eropa, yang mendorong liberalisasi. Pembukaan Terusan Suez (1869), penggunaan kapal Uap dan desakan untuk meningkatkan harga-harga ekspor, terutama bahan ekstraktif cenderung mengalami peningkatan, dibanding hasil-hasil produksi primer atau bahan pangan. Investasi modal dan kredit perusahan dari bank-bank mulai mengalir ke usaha pertambangan.Kegiatan penambangan mulai berlangsung secara masif di Indonesia sejak berkuasanya Orde Baru. Setelah Suharto (Pimpinan Orde Baru)  berkuasa, berbagai peraturan perundang-undangan yang memungkinkan modal asing menguasai kekayaan alam Indonesia, dikeluarkan. Diawali pembuatan undang-undang penanaman modal asing, UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA dan diikuti undang-undang pertambangan, yaitu UU No 11 Tahun 1967. Tentang ketentuan pokok pertambangan yang dikeluarkan pada tahun bersamaan, selanjutnya digunakan menjadi alat legitimasi menyerahkan bulat-bulat kekayaan tambang mineral kepada perusahan-perusahan asing. Pulau gebe dalam pengesploitasian tambang yang dijalankan oleh PT. ANEKA TAMBANG Tbk. Di pulau gebe yang masuk pada tahun 1987 dan aktif pada tahun 1988, yang aktif sampai sekarang untuk di eksploitasi sebagai bahan galian buat pihak-pihak kapitalis yang selalu memangsa bangsa tanpa hentinya. 

Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011