ESSAY

Writer / NIM
WAGERUDIN / 231410050
Study Program
S1 - PENDIDIKAN SEJARAH
Advisor 1 / NIDN
LUKMAN DADI KATILI, S.Ag, M.Th.I / 0005077211
Advisor 2 / NIDN
RUDY HAROLD, S.Th, M.Si / 0030087507
Abstract
ABSTRAK Wagerudin. NIM. 231 410 050. "Kalosara Dalam Prosesi Perkawinan Suku Tolaki (Studi Hukum Adat)". Dibawah Bimbingan Lukman D. Katili S.Ag., M.Th.I dan Rudy Harold S.Th.,M.Si. Penelitian ini mengkaji Kalosara (hukum adat) Dalam Prosesi Perkawinan Suku Tolaki, (Studi Hukum Adat). Dengan rumusan masalah yakni mengenai eksistensi Kalosara Dalam Prosesi Perkawinan Suku Tolaki dan Peran Kalosara Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Perkawinan Pada Masyarakat Tolaki di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni suatu penelitian yang bertujuan memberikan suatu deskriptif secara rinci, penuh makna dan mendalam tentang fenomena yang bertujuan dengan masalah penelitian. Data yang diperoleh dari penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kalosara bagi masyarakat Tolaki merupakan norma yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat Tolaki baik yang berkaitan dengan konflik, pemerintahan maupun masalah perkawinan. Kalosara mengatur masalah perkawinan sangatlah teliti dan komplit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Awal perubahan hukum adat Kalosara ini dipengaruhi oleh ajaran agama Islam. Perubahan ini disesuikan dengan syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan perkawinan sama persis dengan proses Ta'aruf. Perubahan juga di pengaruhi oleh kemajuan zaman atau masuknya zaman modernisasi. Kalosara mengarahkan proses perkawinan dalam suku Tolaki dengan melalui lima tahapan, antaranya Metitiro, Mondutudu, Melosoako, Mondongo Niwule, dan Mowindahako. Kalosara juga mengatur masalah-masalah dalam perkawinan seperti Kawin lari, kawin setelah hamil di luar nikah, poligami dan lain sebagainya. Dalam setiap penyelesaian adat dalam perkawinan, baik perkawinan yang normal maupun yang tidak normal, Kalosara menuntun dengan mempertimbangkan dan mengutamakan musyawarah mufakat. Dalam setiap pelaksanaan Kalosara, para perangkat adat adalah sebagai lakon untuk menjalankan adat tersebut. Kesimpulannya adalah Kalosara merupakan tradisi nenek moyang suku Tolaki yang terbentuk pada masa kerajaan Wekoila, tradisi ini mendapatkan perubahan dengan masuknya agama Islam. Kalosara menuntun suatu perkawinan, baik yang nornal maupun yang tidak normal dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Kata Kunci : Kalosara (Hukum Adat), Perkawinan.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011