ESSAY

Writer / NIM
YAYUK LUMULA / 271409051
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract

YAYUK LUMULA, NIM 271409051, Skripsi, ANALISIS HUKUM TERHADAP PERBEDAAN KETERANGAN TERSANGKA PADA SAAT PROSES PENYIDIKAN DAN PROSES PERSIDANGAN, Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo. 2013.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penyebab keterangan tersangka pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan berbeda pada saat proses persidangan dan Implikasi Yuridis dari dicabutnya keterangan terdakwa terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat penelitian hukum Normatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder atau data tertier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: studi dokumen atau bahan pustaka, Penelitian kepustakaan meliputi pengkajian terhadap bahan-bahan pustaka atau materi yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan permasalahan yang sedang diteliti oleh penulis. Analisis yang digunakan yaitu Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data.Hasil penelitian yang diperoleh adalah adalah sebagai berikut : dalam persidangan, sering kali dijumpai bahwa terdakwa menyangkal, sebagian atau semua keterangan pengakuan yang diberikannya di tingkat penyidikan. Dengan alasan, bahwa pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, terdakwa dipaksa atau diancam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis, Adapun Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan alat bukti keterangan tersangka adalah: Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.Kata Kunci: Analisis Hukum, Tersangka, Proses Penyidikan dan Persidangan

Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011