ESSAY

Writer / NIM
JEIN DJAUHARI / 271409115
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstract
JEIN DJAUHARI, Hukum Pidana, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2014, IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA PRODEO DALAM PERKARA PIDANA BAGI TERSANGKA YANG TIDAK MAMPU, Pembimbing 1 Dr. Nur Moh Kaim, S.Ag.,MH dan Pembimbing II Nirwan Yunus, SH.,MH. Pemberian bantuan hukum, sebagaimana kita ketahui bersama adalah merupakan amanah UUD 1945 yang kemudian lebih dikerucutkan dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingganya ketika aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan mengenai bantuan hukum ini tidak efektif atau melalaikannya, maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan yang tidak Kontitusional. Dalam Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Prodeo Dalam Perkara Pidana Bagi Tersangka yang Kurang Mampu dan Hambatan dalam pelaksanaannya. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah Empiris sosiologis dan data yang didapat dianalisa secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pemberian bantuan hukum secara prodeo dalam perkara pidana bagi tersangka yang kurang mampu di Polres Gorontalo Kota Belum terealisasikan karena masih banyak hak-hak tersangka khususnya pemberian bantuan hukum sampai dengan hari ini belum terpenuhi. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalan sistem peradilan pidana. KATA KUNCI : Implementasi, Bantuan Hukum, Tersangka
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011