ESSAY

Writer / NIM
HALID MOKA / 271409145
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
Halid Moka. 2014. Efek Jera Sanksi Pidana Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Gorontalo. Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Nirwan Junus, SH.,MH dan pembimbing II Dolot A. Bakung, SH.,MH. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (a) Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi terbagi dua yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan mengacu pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai hukum pajak format dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. (b) Sanksi pidana memberikan efek jera kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar pajak dan memberikan Surat Pemberitahuan fiktif sehingga mulai aktif membayar pajak. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Wajib Pajak Orang Pribadi
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011