ESSAY

Writer / NIM
UFIX K. PAUBA / 271409168
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract
Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyelesaian putusan sengketa harta warisan menurut hukum perdata BW di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian putusan sengketa harta warisan menurut hukum perdata BW di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada Kirab Undang-undang Hukum Perdata dengan dengan prosedur pelaksanaan yaitu 1) menerima berkas dari pihak yang berperkara, 2) membaca dan memahami berkas perkara, 3) memanggil pihak yang berperkara 4) mengumpulkan bukti-bukti 5) menyusun jadwal persidangan, 6) Menyidangkan perkara 7) mengadili perkara dan 9) membuat keputusan. Disarankan kepada pihak yang berperkara agar mengajukan berkas dengan lengkap dan sempurna agar ttidak menyulitkan penyelesaian proses perisidangan di Pengadilan. Disarankan pula kepada pihak yang berperkara bahwa sebelum mengajukan sengketa tanah warisan sebaiknya memahami dulu apakah sengketa tersebut tepat disidangkan di Pengadilan Negeri maupun Pengaddilan Agama. Keyword: Penyelesaian Putusan, Sengketa Harta Warisan
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011