ESSAY

Writer / NIM
NURLAILA WAHAB / 271409178
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara pidana yang berita acara pemeriksaannya belum lengkap dan Hambatan apa yang dialami jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara pidana pada tahap prapenuntutan.Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat penelitian hukum Normatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini hanyalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara Analisis yang digunakan yaitu Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Jaksa Penuntut Umum selalu mengupayakan penyelesaian perkara pidana yang berita acara pemeriksaannya belum lengkap dengan segera agar dapat dilengkapi oleh Penyidik guna suksesnya penuntutan di persidangan. Langkah-langkah penyelesaian perkara pidana tersebut yakni dengan segera melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Bila berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil, Jaksa akan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), akan tetapi bila ada yang belum lengkap, Jaksa akan memberitahukan kepada penyidik dengan surat (P-18) dan selanjutnya petunjuk dengan surat (P-19).  Selain itu, antara JPU dan Penyidik Melakukan pertemuan dalam konteks koordinasi demi kelancaran dan kesuksesan suatu perkara, terutama dalam pembuktian. Adapun Faktor penghambat yang terdapat dalam penyelesaian perkara pidana pada tahap prapenuntutan antara lain datang aparat penegak hukum itu sendiri, terlihat dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi Hukum Acara Pidana. Selain itu kurangnya penyidik Polri yang berpendidikan sarjana hukum, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam menterjemahkan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum yang berlatar belakang pendidikan hukum. Hambatan dari budaya masyarakat turut mengambil andil dalam penghambat penyelesain perkara pidana, dimana masyarakat yang menjadi korban kejahatan (Victim), terkadang sering membuat laporan tindak pidana tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup.

 Kata Kunci: Konsistensi Jaksa

Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011