ESSAY

Writer / NIM
NOVAL H. MOKA / 271410026
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Advisor 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstract
Aparat Sipil Negara adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, sebab itu maka seorang Aparat Sipil Negara wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh anggota masyarakat. Para penyelenggara negara khususnya Aparat Sipil Negara diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah : Untuk mengetahui Analisis Yuridis Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi. Untuk mengetahui Bagaimana penyalahgunaan wewenang terkait dengan tindak pidana korupsi. Penelitian yang dilakukan bersifat Empiris adalah penelitian yang dilakukan melalui wawancara yang mendalam dengan responden dan narasumber yang diteliti (objek yang diteliti) untuk mendapatkan data primer berdasarkan penelitian hukum normatif dan seterusnya dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier. Terkait penelitian ini maka dapat disimpulan sebagai berikut bahwa berdasarkan pembahasan diatas bahwa dalam hal suatu Analisis Yuridis Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi adalah Perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan "melawan hukum" apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil) atau bertentangan dengan nilai kepatutan dan keadilan masyarakat (melawan hukum materiil). Pencantuman kedua unsur, melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan konsep dan parameter unsur "penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan wewenang terkait dengan tindak pidana korupsi adalah sebagaimana telah diuraikan dalam wewenang yang berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu: Melanggar aturan yang tertulis yang menjadi dasar kewenangan, Memiliki maksud yang menyimpang dimana walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan, Berpotensi merugikan negara Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011