ESSAY

Writer / NIM
HERIYANTO Y. LAHAY / 271411004
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstract
Penelitian ini membahas tentang peran penyidik dalam mengungkap tindak Pidana Kasus Bunuh Diri yang ada di Polsek Tibawa Kabupaten Gorontalo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran penyidik dalam mengungkap tindak pidana kasus bunuh diri dan faktor-faktor Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan dalam mengungkap tindak pidana pada kasus bunuh diri yang ada di Kabupaten Gorontalo. Hasil penelitian menunjukan, bahwa, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum, selama ini kinerja penyidik tetap senantias memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam memberikan pertanggung jawaban pidana pada kasus bunuh diri. Namun pemberian tanggung jawab terhadap kasus bunuh diri ini dilakukan apabila perbuatan tersebut terjadi karena ada keterlibatan orang lain atau penyertaan. Sebab tindak pidana percobaan bunuh diri atau tindak pidana bunuh diri tidak akan dikenai sanksi pemidanaan. Adapun faktor yang menjadi hambatan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pada kasus bunuh diri yang ada di Kabupaten Gorontalo, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Tibawa tidak lain karena tidak adanya seseorang yang berani memberikan kesaksian terhadap peristiwa terjadinya kasus bunuh diri. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pidana, Bunuh Diri
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011