ESSAY

Writer / NIM
ANDRI WAHIDIN SAZ GANI / 271411012
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
Penelitian ini di lakukan untuk untuk menganalisis faktor-faktor mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pidana. Kemudian untuk menegtahui faktor apa yang lebih mendominasi hakim dalam memutus perkara pidana dan untuk mengetahui dengan jelas efektivitas pelaksanaan norma hukum yang diatur dalam Pasal 183 ayat (1) KUHAP terhadap kepastian hukum. Penelitian ini di lakukan pada wilayah hukum peradilan gorontalo dimana penelitian tersebut di lakukan pada 4 (empat) pengadilan, 3 (tiga) pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yaitu pengadilan gorontalo, pengadilan limboto, dan pengadilan tilamuta, kemudian 1 (satu) pengadilan yang memutus pada tingakat banding yakni pengadilan tinggi gorontalo. Hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pidana yakni adalah faktor eksternal dan faktor internal dan faktor yang lebih mendominasi hakim dalam memutus perkara pidana adalah faktor internal hakim itu sendiri yakni adalah sesuatu hal yang lahir dari dalam diri hakim itu sendiri yang dengan kesadaran dirinya sebagai hakim dia melaksanakan hal tersebut, maka faktor internal tersebut adalah Moralitas hakim yang terdiri dari Sifat Imaniah Hakim (kekujuaran) Integritas Hakim (mental ) Mandiri dan keyakinan hakim,
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011