Writer / NIM
ASTUTY MANTALI / 271411029
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab Siepropam Polres Gorontalo terhadap penegakkan hukum disiplin pada anggota kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Siepropam Polres Gorontalo terhadap penegakkan hukum disiplin pada anggota kepolisian yang melakukan tindakan mangkir dari tugas pokok serta untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan anggota kepolisian di Polres Gorontalo melakukan tindakan mangkir dari tugas pokok.
Metode yang digunakan dalam mengungkap hasil penelitian ini tidak lain adalah metode penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan, bahwa Tugas fungsi dan tanggung jawab propam pertama adalah melakukan pembinaann terhadap anggota Polri yang tugasnya di Polres Gorontalo. Berikutnya adalah penegakan aturan disiplin untuk anggota Polri Juga, jadi ruang lingkup ini hanya sebatas anggota Polri yang tugasnya di Polres Gorontalo. Berikutnya adalah pengamanan internal, dan selanjutnya adalah melakukan sidang disiplin,dan melakukan sidang kode etik profesi Polri. Itulah tugas Propam secara garis besar.
Sementara Faktor utama yang menjadi menyebabkan anggota kepolisian di Polres Gorontalo melakukan tindakan mangkir dari tugas pokok karena kurangnya kesadaran akan tugas dan tanggung jawab, ketidaksiapan aparat di tempatkan di daerah-daerah terpencil.
Kata Kunci : Siepropam, Penegakkan Hukum Disiplin
Download files