Writer / NIM
AGUNG PRATAMA ARMAWINATA / 271411042
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana efektifitas Pasal 480 KUHP dalam putusan pengadilan terhadap tindak pidana penadahan di pengadilan negeri gorontalo dan untuk mengetahui apa saja indikator-indikator dari pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penadahan di bawah dari satu tahun.
Penelitian ini dilakukan di Kota Gorontalo yang berlokasi di Pengadilan Negeri Gorontalo. Metode yang digunakan peneliti adalah metode normatif-empiris. Adapun objek penelitian adalah hakim pidana yang ada di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan melakukan perbandingan dan hasil wawancara untuk mengetahui bagaimana efektifitas Pasal 480 KUHP dan pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan tindak pidana penadahan.
Hasil penelitian dan data yang diperoleh menunjukan bahwa penerapan pasal 480 KUHP tetntang tindak pidana penadahan belum efektif, dikarenakan banyak kasus tindak pidana penadahan yang diputus oleh hakim sebagai tindak pidana ringan dengan sanksi 5-7 bulan. Indikator-indikator dari pertimbangan hakim dilihat dari berbagai macam aspek, bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan selain berdasarkan hukum postif yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan alat bukti yang ada pada persidangan, hakim juga mempunyai kebebasan untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Hal-hal tersebutlah yang akan membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Efektivitas, Penadahan, Hakim
Download files