ESSAY

Writer / NIM
LIPYAN DJAILANI / 271411072
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
Skripsi ini membahas tentang apa yang menjadi penyebab terjadinya Disparitas Pidana (disparity of sentencing) yang dilakukan oleh hakim, dimana Disparitas Pidana ini telah lama menjadi sebuah problematika dalam penegakan hukum saat ini, berkaitan dengan hal ini skripsi ini juga membahas juga bagaimana peran kode etik hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya Disparitas Pidana (Disparity of sentencing), Serta bagaimana peran Kode Etik Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan. penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan Konseptual, bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan analisis data Penafsiran. Berdasarkan penelitian, yang menjadi penyebab terjadinya Disparitas Pidana yang dilakukan oleh hakim yaitu Faktor Eksternal dan Internal yang bersumber dari hakim itu sendiri. Serta kebebasan hakim dalam menjatuhkan dalam menetukan jenis serta beratnya hukuman dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dan Kode Etik hakim menjadi pedoman bagi hakim dalam segala yang berkaitan dengan penjatuhan putusan dan tentunya dibawah pengawasan Komisi Yudisial. Kata Kunci : Disparitas Pidana, Kode etik Hakim
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011