ESSAY

Writer / NIM
MELISA JULIANTI PRATIWI GOBEL / 271411142
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
Skirpsi ini membahas tentang bagaimana kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan dan upaya-upaya apa yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, tehnik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan sudah memiliki kekuatan hukum tetap apabila sengketa tersebut telah mendapatkan putusan dari pengadilan dan dari pihak yang bersengketa sudah tidak melakukan kasai maupun peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan tinggi sebelumnya ke Mahkama Agung. Kedua, Upaya-upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa warisan yaitu: (1) Mengumpulkan bukti berupa dokumen asal usus dari tanah yang bersengketa, (2) Melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, (3) melakukan suatu kajian mengenai sengketa tanah warisan. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Jual Beli, Sengketa Warisan
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011