Writer / NIM
JIMRAIN T. ALI / 271411149
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui menganalisa dan melihat Pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian yang sebenarnya di dapatkan oleh bekas istri tanpa dengan alasan-alasan yang akan diberikan oleh bekas suami karena tidak bisa memberikan kewajibannya atas putusan pengadilan dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil di tinjau daripada Peraturan Pemerintah. Karena cenderung setelah terjadinya perceraian maka hak nafkah tidak didapat lagi oleh bekas istri karena berbagai macam problema yang dihadapi oleh bekas suami atau alasan-alasan tidak terpenuhinya hak, tapi apapun yang menjadi problema atau alasan itu tidak menghalangi pemenuhan nafkah yang telah dibebankan oleh pengadilan kepada bekas suami kepada bekas istrinya yakni dengan mmemberikan dua pertiga gajinya dan merupakan kewajibannya setelah menceraikan istrinya. Peraturan Pemerintah No. 10 TAHUN 1983 jo PASAL 8 Peraturan Pemerintah No. 45 TAHUN 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang mengatur pembagian hak istri PNS setelah diceraikan.
Kata kunci: Perkawinan, Perceraian, Pemenuhan Hak Istri, Pegawai Negeri Sipil
Download files