ESSAY

Writer / NIM
HARRYANTO LAMBIU / 271411150
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstract
ABSTRAK HARRYANTO LAMBIU, 271411150, Implementasi Pasal 53 Huruf C Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Studi Kasus Polres Bone Bolango). Dibimbing Oleh Pembimbing I: Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH. M.hum pembimbing II: Lisnawaty W. Badu, SH, MH Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di wilayah hokum Polres Bone Bolango serta faktor-faktor apa yang menghambat proses penanggulangan penimbunan bahan bakar minyak di wilayah hukum Polres Bone Bolango. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Dimana secara normatif peneliti mencari kebenaran berdasarkan asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum, dan secara empiris peneliti melihat bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat serta membahas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu dengan wawancara sedangkan studi kepustakaan melaui literatur, arsip-arsip dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa perapan Pasal 53 Huruf c UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Hukum Polres Bone Bolango di lakukan dengan 3 upaya langsung dari pihak kepolisian dalam mengurangi tindak kejahatan penimbunan bahan bakar minyak. Upaya yang dimaksud yaitu upaya pre-emptif, upaya preventif dan upaya represif. Adapun faktor-faktor yang menghambat proses penanggulangan penimbunan bahan bakar minyak di wilayah hukum Polres Bone Bolango yaitu: a.) Faktor hukumnya sendiri atau peraturan itu sendiri, b.) Faktor penegak hokum, c.) Faktor Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum, d.) Faktor Masyarakat dan e.) Faktor Kebudayaan Kata kunci: Bahan Bakar Minyak, Tindak Pidana, Kinerja Kepolisian
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011